LifestyleTech

Pentingnya Perpanjangan STNK: Regulasi, Fungsi, dan Implikasi Bagi Pemilik Kendaraan

SOLUSIMEDIA.ID — Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Meski tampak sederhana, perpanjangan STNK merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi karena berhubungan langsung dengan legitimasi operasional kendaraan di jalan raya serta kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB atau pelat nomor) hanya berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.

Selain perpanjangan lima tahunan, STNK juga memerlukan pengesahan tahunan melalui pembayaran pajak.

BACA JUGA  Cerita di Balik Gigitan pada Logo Apple yang Mendunia

Pengesahan tahunan ini dilakukan setiap tahun sebagai bentuk pengawasan terhadap legitimasi operasional kendaraan bermotor, sementara perpanjangan lima tahunan mencakup pembaruan dokumen STNK dan, jika diperlukan, penggantian pelat nomor kendaraan.

Keberadaan kedua mekanisme ini bertujuan memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan tetap terdaftar secara administratif dan memenuhi ketentuan hukum.

Aturan mengenai perpanjangan dan pengesahan STNK juga tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa perpanjangan registrasi berfungsi sebagai pembaruan legitimasi penggunaan kendaraan bermotor, sementara pengesahan tahunan memberi kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan kontrol dan pengawasan berkala.

BACA JUGA  Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Proses pengesahan tahunan kini semakin dipermudah dengan hadirnya layanan digital seperti aplikasi Signal, yang memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak tahunan tanpa perlu membawa kendaraan secara fisik ke kantor Samsat.

Sebaliknya, perpanjangan lima tahunan masih mewajibkan pemilik membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik, termasuk verifikasi nomor rangka dan nomor mesin, serta penerbitan STNK baru.

Melalui mekanisme ini, pemerintah tidak hanya menjamin bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga bahwa sistem registrasi kendaraan tetap akurat, terkini, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button