NasionalNews

BNN dan BPOM Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan “Whip Pink” yang Viral di Publik

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan gas tertawa yang dikenal sebagai Whip Pink.

Gas ini belakangan ramai dibicarakan di media sosial dan dikaitkan dengan tren gaya hidup serta dugaan kasus kematian akibat penggunaannya secara rekreasi.

Gas tertawa tersebut mengandung Dinitrogen Oksida (N₂O), zat yang secara medis dan industri digunakan dalam kondisi terkontrol, seperti anestesi ringan di fasilitas kesehatan atau sebagai propelan pada alat pembuat whipped cream.

Namun, penggunaan di luar fungsi tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan.

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa gas tersebut “bukan untuk konsumsi rekreasi” dan efek yang tampak hanya sementara, tetapi dampak negatifnya bisa sangat berbahaya.

“N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek euforianya singkat, tetapi risikonya fatal dan permanen,” ujar Suyudi kepada media massa di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

BACA JUGA  Aliyah Mustika Ilham Hadiri Gala Dinner & Konser Intimate di Plataran Makassar

Suyudi menjelaskan bahwa di luar konteks medis, N₂O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mencari sensasi euforia singkat, relaksasi, bahkan halusinasi ringan.

Penyalahgunaan ini sering dikenali dengan penggunaan tabung kecil atau cartridge yang dihirup melalui balon untuk mendapatkan efeknya.

Dalam pernyataannya, Suyudi juga memperingatkan dampak jangka panjang dari penyalahgunaan gas tertawa, yang dapat menyebabkan kekurangan oksigen (hipoksia), kerusakan saraf permanen, serta kekurangan vitamin B12 yang parah bahkan berujung pada kematian.

“Penyalahgunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia),” tambah Suyudi.

Sementara itu, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap peredaran Whip Pink dan meningkatkan pengawasan bersama BNN, kepolisian, dan Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA  100 Gerobak Kuliner Gratis Ikut Ramaikan Nobar Laga Semi Final Indonesia Vs Uzbekistan di Tugu MNEK

Menurut Taruna, gas yang terkandung dalam Whip Pink dapat menimbulkan ketergantungan psikologis meskipun efeknya hanya singkat.

“Dia (Whip Pink) memberikan efek euforia, minimal ketergantungan psikologis ya. Whip Pink itu kan kandungannya nitrous oxide, N2O ini memberikan efek bisa relaks tapi dampaknya dalam kapasitas tertentu di sistem darah kita dia menimbulkan ketergantungan,” ujar Taruna.

BNN mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba mengonsumsi N₂O secara rekreasional, serta mengajak orang tua untuk mengawasi lingkungan pergaulan anak dan remaja agar potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir.

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan atau penggunaan yang menyimpang melalui layanan resmi BNN atau aparat kepolisian.

Upaya edukasi, pencegahan, dan penanganan dini oleh keluarga dan komunitas dinilai sangat penting untuk melindungi generasi muda dari risiko kesehatan yang signifikan akibat penggunaan gas tertawa ini secara tidak bertanggung jawab.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button