NasionalNews

Anggaran MBG Rp335 Triliun digugat Ke MK: Pendalaman dan Peluang dikabulkan Hakim

Mereka menilai hal ini mengakibatkan alokasi pendidikan yang “steril” atau sepenuhnya untuk pendidikan menjadi kurang dari 20 % dari total APBN, sehingga bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Para penggugat meminta MK untuk membatalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memungkinkan pendanaan MBG masuk dalam pos anggaran pendidikan.

Mereka menilai penempatan tersebut “tidak sesuai” dengan semangat fungsi inti pendidikan dan berpotensi merugikan pemenuhan hak pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dan pembiayaan fasilitas sekolah yang esensial.

BACA JUGA  Selain Penegakan Hukum, Pemkot Makassar Dorong Pendekatan Seni Atasi Kejahatan Jalanan

Sementara itu, pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN merupakan kewenangan bersama antara Kementerian Keuangan dan DPR RI, dan bahwa BGN hanya bertindak sebagai pelaksana program MBG sesuai mandat yang diberikan.

Pihak BGN menyatakan siap menghormati proses uji materi di MK dan menjalankan program sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejauh ini tahapan yang dilakukan adalah pendaftaran permohonan uji materi Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dengan nomor perkara di Kepaniteraan MK.

BACA JUGA  Indira Yusuf Ismail Ikut Tanam Pohon Peringati HUT ke 87 Keluarga HIKMA Enrekang

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button