
Mereka menilai hal ini mengakibatkan alokasi pendidikan yang “steril” atau sepenuhnya untuk pendidikan menjadi kurang dari 20 % dari total APBN, sehingga bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Para penggugat meminta MK untuk membatalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memungkinkan pendanaan MBG masuk dalam pos anggaran pendidikan.
Mereka menilai penempatan tersebut “tidak sesuai” dengan semangat fungsi inti pendidikan dan berpotensi merugikan pemenuhan hak pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dan pembiayaan fasilitas sekolah yang esensial.
Sementara itu, pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN merupakan kewenangan bersama antara Kementerian Keuangan dan DPR RI, dan bahwa BGN hanya bertindak sebagai pelaksana program MBG sesuai mandat yang diberikan.
Pihak BGN menyatakan siap menghormati proses uji materi di MK dan menjalankan program sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejauh ini tahapan yang dilakukan adalah pendaftaran permohonan uji materi Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dengan nomor perkara di Kepaniteraan MK.





