
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Anggaran besar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp335 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik setelah sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilayangkan dengan dalil bahwa alokasi dana MBG telah memakan sebagian besar pos anggaran pendidikan nasional sehingga berpotensi melanggar konstitusi.
Gugatan terhadap alokasi anggaran pendidikan ini diajukan oleh lima pemohon yang terdiri atas mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah.
Mereka berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 telah memperluas klasifikasi anggaran pendidikan untuk mencakup program MBG, padahal menurut mereka pos anggaran pendidikan seharusnya difokuskan untuk layanan inti pendidikan seperti fasilitas sekolah, gaji guru, dan beasiswa sesuai ketentuan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan.
Menurut para penggugat, alokasi Rp223 triliun dari anggaran pendidikan dialokasikan ke MBG, yang berarti sekitar 29 %-44 % dari total anggaran pendidikan dipakai untuk program ini, tergantung pada metode perhitungan yang digunakan.
Mereka menilai hal ini mengakibatkan alokasi pendidikan yang “steril” atau sepenuhnya untuk pendidikan menjadi kurang dari 20 % dari total APBN, sehingga bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Para penggugat meminta MK untuk membatalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memungkinkan pendanaan MBG masuk dalam pos anggaran pendidikan.
Mereka menilai penempatan tersebut “tidak sesuai” dengan semangat fungsi inti pendidikan dan berpotensi merugikan pemenuhan hak pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dan pembiayaan fasilitas sekolah yang esensial.
Sementara itu, pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN merupakan kewenangan bersama antara Kementerian Keuangan dan DPR RI, dan bahwa BGN hanya bertindak sebagai pelaksana program MBG sesuai mandat yang diberikan.
Pihak BGN menyatakan siap menghormati proses uji materi di MK dan menjalankan program sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejauh ini tahapan yang dilakukan adalah pendaftaran permohonan uji materi Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dengan nomor perkara di Kepaniteraan MK.
Tahapan berikutnya adalah sidang pendahuluan, di mana hakim MK akan memberikan nasihat dan menentukan kelayakan materi gugatan untuk dibahas lebih lanjut dalam sidang pleno.
Apakah gugatan ini akan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi bergantung pada interpretasi hakim terhadap hubungan antara amanat konstitusi mengenai alokasi minimum anggaran pendidikan dan pos anggaran program nasional yang bersifat lintas fungsi.
MK akan mempertimbangkan apakah pengalokasian dana MBG dalam anggaran pendidikan memang melemahkan pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
(*)





