NasionalNews

OJK Sampaikan Pengunduran Diri Ketua Dewan Komisioner dan Pejabat Pengawas Pasar Modal

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyampaikan informasi terkait pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK). Penyampaian tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Pengunduran diri para pejabat dimaksud telah disampaikan secara resmi kepada OJK dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses selanjutnya akan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

BACA JUGA  OJK: Program 5.000 Kampung Nelayan Buka Peluang Besar bagi Industri Asuransi

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam rangka mendukung langkah pemulihan yang diperlukan.

“Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ucap Mahendra Siregar.

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak berdampak terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

BACA JUGA  Kejati All Out, Pasar Butung Siap Kembali ke Pemkot Makassar

OJK tetap menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku.

Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan OJK kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan yang dijalankan.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button