
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, serta fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.
Melalui langkah penertiban terpadu, Pemkot Makassar, melakukan pembongkaran terhadap sejumlah lapak yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di beberapa titik kota.
Penertiban tersebut tidak hanya menyasar lapak usaha yang melanggar aturan tata ruang, tetapi juga bangunan liar yang selama ini berdiri tanpa izin dan disinyalir menjadi lokasi “markas” berkumpulnya sejumlah komunitas.
Salah satu adalah lokasi tempat berkumpul sejumlah golongan di sekitar kawasan Pekuburan Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo, RT 11 RW 3.
Lokasi tersebut diketahui kerap menjadi titik berkumpul komunitas waria atau yang juga dikenal sebagai transpuan (transgender perempuan).
Kelompok ini juga pernah disebut dengan istilah bencong, atau banci, sebutan yang bersifat historis maupun populer, meski penggunaannya kini cenderung dihindari dalam konteks resmi.
Keberadaan lapak liar yang dijadikan tempat mangkal atau nongkrong tersebut dinilai telah mengganggu fungsi fasilitas umum dan memicu keluhan warga sekitar, terutama terkait ketertiban lingkungan dan kenyamanan aktivitas masyarakat.





