News

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Lula Lahfah, Tak Ditemukan Unsur Pidana

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Kepolisian Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyidikan terkait kematian selebgram Lula Lahfah, yang ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 23 Januari 2026, di apartemennya di kawasan Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa hasil pemeriksaan barang bukti, keterangan saksi, dan rekaman CCTV tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan atau perbuatan melawan hukum.

“Tidak ditemukan ada peristiwa pidana, maka penyelidikan kami hentikan,” ujar Iskandarsyah.

Menurut polisi, pemeriksaan terhadap lebih dari 15 saksi telah dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian, namun semua bukti menguatkan bahwa kematian Lula bukan disebabkan oleh tindakan pidana.

BACA JUGA  Program Rp3,7 Triliun Jadi Fokus, Gubernur Sulsel Perkuat Sinergi Pembangunan

Penyidik juga menelusuri aktivitas terakhir korban melalui rekaman kamera pengawas, serta menggali informasi dari saksi untuk memperoleh gambaran yang jelas atas kondisi sebelum ia meninggal dunia.

Dalam perkembangan penyidikan, pihak kepolisian juga mengungkapkan adanya rekaman CCTV yang menunjukkan kedatangan kekasih korban, Reza “Arap” Oktovian, di lokasi kejadian bersama tim dokter.

Rekaman tersebut menjadi bagian dari penelusuran awal di TKP untuk mengetahui siapa saja yang berada di sekitar Lula sebelum dan sesudah jenazahnya ditemukan.

Sebelumnya, Reza Arap telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kejadian ini ketika polisi masih melakukan penyelidikan awal, bersama sejumlah individu lain yang berada di sekitar korban atau berkaitan dengan kasus tersebut.

BACA JUGA  Gunakan Sepeda Motor, Munafri Bersama Forkopimda Kota Makassar Pantau 4 Posko Terpadu Mudik Lebaran 2025

Keputusan penghentian penyidikan ini juga dipengaruhi oleh keputusan keluarga korban yang menolak dilakukan autopsi, sehingga polisi tidak dapat melakukan pemeriksaan forensik mendalam untuk menyimpulkan penyebab kematian secara definitif.

Kombes Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tanpa autopsi, penyebab pasti kematian Lula Lahfah tidak dapat ditentukan secara hukum.

Dengan penghentian penyidikan tersebut, kasus ini tidak akan dilanjutkan sebagai perkara pidana, namun polisi tetap menempatkan hasil pemeriksaan sebagai dokumentasi kronologis peristiwa untuk memenuhi prosedur hukum dan menghormati proses penanganan jenazah serta kehendak keluarga.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button