NasionalNews

OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner untuk Jaga Keberlanjutan Kepemimpinan

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dengan menetapkan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).

Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2026.

Langkah ini dilakukan guna menjamin tetap optimalnya fungsi pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.

Penetapan Pejabat Pengganti ADK merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dan kesinambungan kebijakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

BACA JUGA  Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Sulsel Buka Layanan Help Desk

Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.

Keputusan ini merupakan bagian dari sistem tata kelola internal OJK dalam menjaga stabilitas organisasi agar seluruh fungsi dan tugas kelembagaan tetap berjalan dengan baik. Jabatan Pejabat Pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

BACA JUGA  Safari Ramadan, Ketua DPRD Makassar Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Masjid Al Hidayah

OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons berbagai dinamika dan perkembangan di sektor keuangan.

Di sisi lain, koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan secara optimal.

Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional sekaligus memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat secara berkelanjutan.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button