
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan delapan rencana aksi strategis yang dirancang untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia.
Inisiatif ini disampaikan oleh Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada acara dialog bersama pelaku pasar modal di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Menurut Friderica, delapan rencana aksi tersebut bertujuan memperkuat integritas pasar modal dengan fokus pada peningkatan likuiditas, penguatan transparansi, perbaikan tata kelola, hingga pendalaman pasar.
Langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia sekaligus menyelaraskan pasar modal domestik dengan standar global.
Friderica mengatakan bahwa OJK bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan program yang komprehensif untuk menjawab berbagai tantangan yang selama ini terjadi di pasar modal nasional.
“OJK dan SRO (Self Regulatory Organization) akan menaikkan batas minimum free float emiten jadi 15 persen, meningkat dari saat ini 7,5 persen. Pasti teman-teman dari asosiasi broker dan emiten mempertanyakan berapa lama? Kita tentu saja ada stages (tahapan)-nya,” ujar Friderica dalam kesempatan tersebut.
Salah satu poin unggulan dari rencana aksi ini adalah kebijakan baru terkait free float atau proporsi saham yang dimiliki publik pada perusahaan tercatat di bursa.
Batas minimum free float akan dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen, langkah yang diharapkan dapat memperluas basis investor serta meningkatkan likuiditas saham di BEI.
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, di mana emiten baru langsung mengikuti ketentuan 15 persen, sementara emiten lama akan diberi masa transisi untuk menyesuaikan.
Selain kebijakan free float, rencana aksi OJK juga mencakup penguatan transparansi kepemilikan saham, termasuk keterbukaan atas Ultimate Beneficial Ownership (UBO)—yakni pemilik manfaat akhir yang sesungguhnya berada di balik kepemilikan emiten.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mengurangi risiko penyalahgunaan struktur kepemilikan yang tidak jelas.
Upaya lainnya mencakup perbaikan tata kelola emiten, penegakan aturan dan sanksi yang lebih tegas, serta pengembangan kolaborasi dan sinergi antara OJK, BEI, pelaku pasar, serta pemangku kepentingan lain untuk memperdalam pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.
Para pelaku pasar merespons positif inisiatif itu, karena reformasi diharapkan mampu menjadikan pasar modal Indonesia lebih kredibel dan investable, baik bagi investor domestik maupun asing.
Peningkatan kualitas pasar modal juga dipandang sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang, terutama melalui perluasan basis investor dan investasi yang lebih stabil di sektor keuangan nasional.
(*)





