HealthNasionalNews

Puluhan Pasien Gagal Ginjal Terputus Akses Cuka Darah Imbas Penonaktifan Status PBI BPJS, Pemulihan Bisa Diajukan Kembali

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Puluhan pasien dengan kondisi gagal ginjal kronis menghadapi kendala serius karena kepesertaan mereka dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba dinonaktifkan.

Akibatnya, sejumlah pasien tidak dapat menjalani prosedur cuci darah (hemodialisis) yang menjadi terapi rutin penting bagi keselamatan hidup mereka.

Peristiwa ini bermula dari berlakunya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang efektif pada 1 Februari 2026, di mana dilakukan penyesuaian terhadap daftar peserta PBI JK.

BACA JUGA  Komunitas Jemaah Subuh Nipa-Nipa dan Camat Manggala Berbagi Berkah dengan Kaum Duafah

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa beberapa peserta yang dinonaktifkan telah digantikan oleh peserta baru sebagai bagian dari pembaruan data berkala yang dilakukan Kementerian Sosial.

Menurut laporan yang masuk ke Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), jumlah keluhan meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir.

“Sebagian berhasil reaktivasi, sebagian lagi terpaksa kembali menjadi peserta mandiri,” kata Ketua KPCDI, Tony Samosir, menjelaskan dinamika yang dihadapi pasien setelah penonaktifan mendadak.

Lihat Semua

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Makassar Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan dengan Sinergi BPJS Kesehatan
1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button