HealthNasionalNews

Puluhan Pasien Gagal Ginjal Terputus Akses Cuka Darah Imbas Penonaktifan Status PBI BPJS, Pemulihan Bisa Diajukan Kembali

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Puluhan pasien dengan kondisi gagal ginjal kronis menghadapi kendala serius karena kepesertaan mereka dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba dinonaktifkan.

Akibatnya, sejumlah pasien tidak dapat menjalani prosedur cuci darah (hemodialisis) yang menjadi terapi rutin penting bagi keselamatan hidup mereka.

Peristiwa ini bermula dari berlakunya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang efektif pada 1 Februari 2026, di mana dilakukan penyesuaian terhadap daftar peserta PBI JK.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa beberapa peserta yang dinonaktifkan telah digantikan oleh peserta baru sebagai bagian dari pembaruan data berkala yang dilakukan Kementerian Sosial.

Menurut laporan yang masuk ke Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), jumlah keluhan meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir.

BACA JUGA  Sumpah Jabatan Anggota DPRD, Danny Pomanto Tekankan Kepentingan Publik dan Sukseskan Pilkada Serentak

“Sebagian berhasil reaktivasi, sebagian lagi terpaksa kembali menjadi peserta mandiri,” kata Ketua KPCDI, Tony Samosir, menjelaskan dinamika yang dihadapi pasien setelah penonaktifan mendadak.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menilai BPJS perlu menyediakan jalur khusus yang bisa membantu pasien dengan penyakit kronis untuk melakukan aktivasi ulang dengan cepat.

“BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” tegas Charles kepada media di Jakarta.

Terkait langkah pemulihan kepesertaan, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN dengan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk membawa surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan dari fasilitas layanan setempat ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk pengajuan verifikasi ulang.

BACA JUGA  Komnas HAM Siap Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis di Pilkada Serentak

Rizzky menambahkan bahwa pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala agar program bantuan kesehatan tepat sasaran, namun mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui layanan resmi BPJS seperti WhatsApp PANDAWA, aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS terdekat.

Para pasien dan komunitas kesehatan menilai bahwa meskipun mekanisme reaktivasi tetap tersedia, proses verifikasi data yang berjalan lambat berpotensi menghambat akses layanan medis bagi pasien yang sangat memerlukan pengobatan rutin seperti cuci darah, dan menuntut perbaikan prosedur administratif untuk mencegah gangguan layanan kesehatan yang mengancam keselamatan jiwa.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button