
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menilai BPJS perlu menyediakan jalur khusus yang bisa membantu pasien dengan penyakit kronis untuk melakukan aktivasi ulang dengan cepat.
“BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” tegas Charles kepada media di Jakarta.
Terkait langkah pemulihan kepesertaan, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN dengan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk membawa surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan dari fasilitas layanan setempat ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk pengajuan verifikasi ulang.
Rizzky menambahkan bahwa pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala agar program bantuan kesehatan tepat sasaran, namun mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui layanan resmi BPJS seperti WhatsApp PANDAWA, aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS terdekat.
Para pasien dan komunitas kesehatan menilai bahwa meskipun mekanisme reaktivasi tetap tersedia, proses verifikasi data yang berjalan lambat berpotensi menghambat akses layanan medis bagi pasien yang sangat memerlukan pengobatan rutin seperti cuci darah, dan menuntut perbaikan prosedur administratif untuk mencegah gangguan layanan kesehatan yang mengancam keselamatan jiwa.





