
“Sosialisasi ini kami selenggarakan agar para bendaharawan pemerintah dapat menjalankan tugasnya secara optimal, khususnya dalam penerbitan Bukti Potong 1721 A2 bagi pegawai di unit kerjanya masing-masing,” ujar Khris Rolanto.
Lebih lanjut, Khris Rolanto menekankan pentingnya Bukti Potong A2 dalam proses pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
“Keberadaan Bukti Potong A2 sangat krusial karena menjadi dasar bagi setiap pegawai dalam melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya. Untuk Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan melalui Coretax, termasuk penerbitan Bukti Potong A2. Oleh karena itu, kami berharap seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah, baik Kabupaten Maros maupun Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi. Hal ini terlihat dari keaktifan peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab, serta keterlibatan langsung dalam praktik penerbitan Bukti Potong 1721 A2 melalui sistem Coretax menggunakan perangkat komputer portabel masing-masing. Petugas KPP Pratama Maros juga memberikan pendampingan langsung untuk memastikan peserta memahami setiap tahapan proses penerbitan bukti potong.





