
Untuk perencanaan Tahun 2027, proses tersebut telah dimulai sejak 2025 melalui orientasi penyusunan RKPD dan Renja SKPD, dilanjutkan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Ia menekankan pentingnya kehadiran Dinas Penataan Ruang dalam setiap tahapan Musrenbang karena berkaitan langsung dengan kewilayahan, tata ruang, serta pengawasan pemanfaatan ruang.
“Semua usulan dari kelurahan dan kecamatan yang berkaitan dengan tupoksi tata ruang harus dicatat dan ditelaah. Begitu pula masukan dari hasil reses anggota DPRD serta evaluasi program tahun sebelumnya,” jelasnya.
Zul sapaan akrab Andi Zulkifly menambahkan bahwa seluruh proses perencanaan harus selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi dan misi Wali Kota Makassar selama lima tahun masa jabatan.
“RPJMD disusun secara teknokratik, artinya harus berbasis kajian ilmiah, realistis, dan dapat dilaksanakan. Tidak boleh ada visi dan misi yang tidak bisa dicapai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Zulkifly menyampaikan bahwa forum lintas sektor menjadi wadah penting untuk memastikan sinkronisasi program antarperangkat daerah, terutama pasca terjadinya banyak perubahan regulasi setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.





