MakassarNews

Sekda Makassar Tegaskan Forum Lintas Sektor Tata Ruang Krusial untuk Perencanaan 2027

Ia mencontohkan perubahan sistem perizinan bangunan dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penyesuaian regulasi tata ruang yang menuntut pemerintah daerah untuk terus beradaptasi dan melakukan harmonisasi peraturan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Makassar juga memberikan apresiasi kepada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar atas keberhasilan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Ini capaian luar biasa. Saya tahu prosesnya tidak mudah, penuh tantangan dan membutuhkan koordinasi intens dengan pemerintah pusat serta berbagai pihak,” katanya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Hentikan Laskar Pelangi Per 1 Oktober, Alihkan ke Skema PJLP

Ia menyebut tantangan selanjutnya adalah penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan RTRW, yang dinilai sangat penting untuk mendorong kemudahan investasi dan kepastian pemanfaatan ruang.

“RDTR ini akan memberikan kepastian bagi investor tanpa harus berkonsultasi berulang kali. Tapi saya tahu prosesnya sangat kompleks dan membutuhkan komitmen besar,” ujarnya.

Mantan Kepala Bappeda Makassar itu berharap forum perangkat daerah ini mampu menghasilkan masukan yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Lihat Semua

BACA JUGA  Sekda Kota Makassar Usulkan Pengadaan HT untuk Lurah dan Camat Lewat Perubahan Anggaran
Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button