
Ia mencontohkan perubahan sistem perizinan bangunan dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penyesuaian regulasi tata ruang yang menuntut pemerintah daerah untuk terus beradaptasi dan melakukan harmonisasi peraturan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Makassar juga memberikan apresiasi kepada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar atas keberhasilan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Ini capaian luar biasa. Saya tahu prosesnya tidak mudah, penuh tantangan dan membutuhkan koordinasi intens dengan pemerintah pusat serta berbagai pihak,” katanya.
Ia menyebut tantangan selanjutnya adalah penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan RTRW, yang dinilai sangat penting untuk mendorong kemudahan investasi dan kepastian pemanfaatan ruang.
“RDTR ini akan memberikan kepastian bagi investor tanpa harus berkonsultasi berulang kali. Tapi saya tahu prosesnya sangat kompleks dan membutuhkan komitmen besar,” ujarnya.
Mantan Kepala Bappeda Makassar itu berharap forum perangkat daerah ini mampu menghasilkan masukan yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.





