
Terkait retribusi sampah, Wali Kota menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan biaya hanya diberikan kepada warga kurang mampu, salah satunya diukur melalui daya listrik rumah tangga 900 watt.
“Kalau tinggal di perumahan real estate, tidak bisa minta gratis sampah. Ini soal keadilan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Munafri juga memperkenalkan sistem pengaduan publik berbasis digital melalui aplikasi Lontara.
Seluruh RT/RW diwajibkan mengunduh aplikasi tersebut agar aduan warga dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Ia menegaskan aduan yang tidak ditangani dalam dua hari akan langsung masuk ke ponsel pribadinya.
“Persoalan jalan, sampah, dan drainase harus cepat diselesaikan. Alhamdulillah, tahun ini banjir di Makassar jauh berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Di akhir arahannya, Munafri mengingatkan agar RT/RW meninggalkan sekat politik dan kepentingan kelompok.
Ia menegaskan seluruh RT/RW kini merupakan bagian dari Pemerintah Kota Makassar yang bertugas menyukseskan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Hari ini tidak ada lagi orangnya A, orangnya B, atau orangnya C. Semua adalah orangnya Wali Kota Makassar,” pungkasnya.





