
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir memicu tumbangnya sejumlah pohon besar di berbagai titik.
Kondisi ini meningkatkan risiko keselamatan warga, terutama pengguna jalan, serta menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
DLH Kota Makassar mencatat tingginya kejadian pohon tumbang sepanjang Januari 2026 seiring intensitas cuaca ekstrem yang terjadi.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 112 dan Aplikasi Lontara+, tercatat sebanyak 102 pohon tumbang selama periode Januari 2026.
“Jumlah pohon tumbang itu ada 102 titik, dengan lokasi kejadian tersebar di berbagai kecamatan di Kota Makassar,” ujar Helmy, Minggu (8/2/2026).
Selain kejadian pohon tumbang, DLH Makassar juga mencatat tingginya permintaan penanganan pohon dari masyarakat.
Sepanjang Januari 2026, terdapat 296 laporan pemangkasan pohon yang ditindaklanjuti, serta 56 titik lokasi penebangan pohon.
Namun secara akumulatif, jumlah pohon yang tumbang sejak 1 hingga akhir Januari 2026 tetap tercatat sebanyak 102 pohon.
Menurut Helmy, angka tersebut mencerminkan tingginya risiko yang ditimbulkan akibat hujan lebat disertai angin kencang, sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Tentu perlu peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya di sekitar lingkungan tempat tinggal dan jalur aktivitas harian,” tuturnya.
Kondisi cuaca ekstrem ini turut memicu kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait keselamatan warga dan pengguna jalan.
Hal tersebut berdampak pada meningkatnya permintaan penebangan dan pemangkasan pohon di kawasan permukiman maupun ruas jalan.
Namun demikian, Helmy menegaskan bahwa penanganan pohon tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Setiap tindakan pemangkasan maupun penebangan pohon wajib melalui kajian teknis yang matang serta pengawasan ketat guna mencegah munculnya risiko baru.
Proses tersebut mempertimbangkan berbagai aspek keselamatan, mulai dari arah rebahan batang pohon, keberadaan kabel listrik dan jaringan internet, hingga potensi kerusakan bangunan di sekitarnya.
“Pemangkasan pohon wajib diawali dengan survei lapangan dan supervisi teknis oleh petugas berwenang. Langkah ini krusial agar penanganan dilakukan secara aman, terukur, dan bertanggung jawab,” jelas Helmy.
Ia menambahkan, seluruh rencana pembersihan maupun penanganan pohon besar harus mengikuti prosedur administrasi resmi melalui DLH Kota Makassar. Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga keselamatan warga sekaligus mempertahankan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) sesuai tata ruang kota.
DLH Makassar menegaskan bahwa setiap penebangan pohon di wilayah Kota Makassar harus melalui prosedur dan tahapan ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan warga serta menjaga keberlanjutan fungsi RTH.
Helmy menjelaskan bahwa alur penebangan pohon membutuhkan waktu proses kurang lebih tujuh hari kerja sejak permohonan diajukan hingga pelaksanaan di lapangan.
“Proses diawali dengan penerimaan surat permohonan atau formulir dari pihak luar ke staf penerima penebangan pohon penghijauan melalui subkoordinator Bidang Keanekaragaman Hayati DLH,” ungkapnya.
Setelah itu, permohonan didisposisi oleh Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati dan ditindaklanjuti melalui survei lapangan oleh petugas.
Survei dilakukan untuk menilai tingkat risiko, kondisi kesehatan pohon, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
“Survei ini bertujuan untuk menilai tingkat risiko, kondisi kesehatan pohon, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar,” jelasnya.
Hasil survei dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar analisis apakah permohonan ditolak, dialihkan menjadi pemangkasan, atau disetujui untuk penebangan.
Jika disetujui, proses dilanjutkan hingga penerbitan surat izin resmi yang ditandatangani Kepala DLH sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
“Secara keseluruhan, waktu proses dari pengajuan hingga pelaksanaan penanganan pohon diperkirakan memakan waktu kurang lebih tujuh hari,” tuturnya.
Lebih lanjut, Helmy menegaskan larangan penebangan pohon secara ilegal telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Aturan tersebut secara tegas melarang penebangan, pemindahan, maupun perusakan pohon tanpa izin resmi dari DLH.
DLH Makassar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penebangan pohon secara sepihak. Jika menemukan pohon tumbang atau berpotensi membahayakan, warga diminta segera melaporkan melalui kanal pengaduan resmi.
“Apabila ditemukan pohon yang berpotensi membahayakan, warga segera mengajukan permohonan resmi atau melaporkannya melalui kanal pengaduan nomor 081141100777,” pungkasnya.
(*)





