
“Di mana dari Rp 382,58 miliar ini, itu Rp 240,65 miliar itu dikenakan karena terkait manipulasi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak,” jelasnya.
Selain denda finansial, OJK juga memberikan sanksi administratif lainnya berupa pembekuan dan pencabutan izin usaha serta perintah tertulis untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap peraturan pasar modal. Sepanjang periode yang sama, OJK mencatat terdapat:
- 9 pembekuan izin usaha,
- 28 pencabutan izin usaha, dan
- 119 perintah tertulis kepada para pelaku di sektor pasar modal.
Dalam aspek penegakan hukum pidana pasar modal, OJK melaporkan bahwa 5 perkara telah diselesaikan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sementara itu masih terdapat 42 kasus pidana yang tengah diproses, di mana 32 di antaranya terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham (saham gorengan).
Kasus manipulasi saham tersebut menjadi sorotan otoritas karena praktik seperti “goreng saham” dapat merugikan investor dan menciptakan ketidakstabilan pasar.
OJK menilai bahwa salah satu faktor penyebab praktik tersebut adalah adanya penyimpangan dalam proses penawaran umum perdana (IPO) yang tidak mencerminkan kondisi investor yang sesungguhnya, serta lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh pihak terkait.





