
Upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia, termasuk melakukan pengawasan dan penindakan yang konsisten terhadap praktik yang merugikan investor dan mengancam keteraturan pasar.
Langkah penegakan hukum yang dilakukan OJK, termasuk sanksi administratif dan pidana, menjadi sinyal kuat atas upaya regulator dalam membersihkan pasar dari praktik yang tidak sesuai aturan dan untuk melindungi kepentingan pelaku pasar maupun investor ritel.
(*)





