SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menerapkan kebijakan diskon 100 % Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik menjelang musim Lebaran 2026. Kebijakan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang PPN atas jasa angkutan udara komersial di dalam negeri. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempermudah mobilitas massa pada periode libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Aturan tersebut mulai berlaku setelah diundangkan pada 6 Februari 2026 dan berlaku untuk periode tertentu sesuai syarat yang ditetapkan. Dalam beleid PMK 4/2026, salah satu ketentuan pentingnya menyatakan bahwa “PPN terutang atas jasa angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri ditanggung pemerintah sebesar 100 % pada tahun anggaran 2026.” Kalimat ini menunjukkan bahwa pemerintah secara penuh akan menanggung beban PPN yang biasanya ditambahkan ke harga tiket pesawat kelas ekonomi pada masa mudik Lebaran. Aturan tersebut mencakup tarif dasar tiket dan komponen biaya tambahan seperti fuel surcharge (biaya bahan bakar), yang juga dilindungi fasilitas PPN DTP (Ditanggung Pemerintah). Kebijakan ini berlaku tidak sepanjang tahun, tetapi hanya pada masa high season mudik Lebaran, sehingga syarat dan periode penggunaan sangat penting untuk diperhatikan calon penumpang. Terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi agar pembelian tiket pesawat dapat memperoleh fasilitas PPN 100 %: Tiket harus dibeli pada periode pembelian tertentu, yaitu dari 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026. Penerbangan dilakukan dalam masa periode tertentu, yaitu dari 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026. Dengan kata lain, pembelian tiket di luar rentang waktu tersebut tidak mendapatkan fasilitas ini, dan penumpang tetap dikenakan PPN normal sesuai ketentuan perpajakan. Komponen PPN yang ditanggung pemerintah ini bertujuan agar harga tiket kelas ekonomi menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik dan balik pada Lebaran nanti, tanpa menambah beban biaya tambahan kepada konsumen. Selain itu, diskon PPN ini diharapkan dapat turut menggerakkan perekonomian nasional melalui peningkatan mobilitas selama musim libur panjang. Menko Perekonomian sebelumnya juga menjelaskan bahwa stimulus fiskal serupa telah disiapkan pemerintah sebagai bagian dari paket insentif Lebaran 2026, termasuk diskon berbagai moda transportasi dan tarif layanan publik lainnya, dengan alokasi anggaran yang ditargetkan besar (sekitar puluhan triliun rupiah) guna mendukung aktivitas ekonomi selama periode tersebut. Penerapan diskon PPN tiket pesawat 100 % ini dinilai penting oleh pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat luas yang merencanakan perjalanan pulang kampung di momen Lebaran. Masa efektif fasilitas ini membuat masyarakat perlu memperhatikan ketentuan masa pembelian dan jadwal penerbangan untuk bisa memanfaatkan kebijakan insentif tersebut secara maksimal. Catatan: Masyarakat diimbau selalu mengecek informasi terbaru dan rincian syarat di kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan agar dapat memanfaatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah secara tepat dan sesuai ketentuan. (*)