
Aturan tersebut mencakup tarif dasar tiket dan komponen biaya tambahan seperti fuel surcharge (biaya bahan bakar), yang juga dilindungi fasilitas PPN DTP (Ditanggung Pemerintah).
Kebijakan ini berlaku tidak sepanjang tahun, tetapi hanya pada masa high season mudik Lebaran, sehingga syarat dan periode penggunaan sangat penting untuk diperhatikan calon penumpang.
Terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi agar pembelian tiket pesawat dapat memperoleh fasilitas PPN 100 %:
- Tiket harus dibeli pada periode pembelian tertentu, yaitu dari 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026.
- Penerbangan dilakukan dalam masa periode tertentu, yaitu dari 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.
Dengan kata lain, pembelian tiket di luar rentang waktu tersebut tidak mendapatkan fasilitas ini, dan penumpang tetap dikenakan PPN normal sesuai ketentuan perpajakan.
Komponen PPN yang ditanggung pemerintah ini bertujuan agar harga tiket kelas ekonomi menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik dan balik pada Lebaran nanti, tanpa menambah beban biaya tambahan kepada konsumen.





