
Sikap tersebut menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, dan langkah memperluas kendali serta merombak status hukum dan administratif wilayah itu dinilai “illegal” serta “illegal annexation efforts” yang berpotensi mengusir penduduk asli Palestina dari tanah mereka.
Selain itu, pernyataan bersama juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut — yang mencakup uji ulang aturan pembelian tanah, perubahan wewenang perizinan, serta perluasan kekuasaan administratif — bertentangan dengan prinsip hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengakui status wilayah pendudukan dan menolak aneksasi paksa.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menyatakan bahwa tindakan Israel tersebut “dinilai mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina.” Pernyataan itu juga menggarisbawahi bahwa langkah tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak fundamental rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dan kedaulatan, termasuk dalam pencapaian solusi dua negara yang adil dan berkelanjutan.
Pernyataan bersama para menteri menegaskan kembali bahwa rezim Tepi Barat, yang sebagian besar berada di bawah kendali militer Israel tetapi di berbagai area juga memiliki administrasi Palestina, menjadi titik sentral dalam upaya solusi dua negara (two-state solution) yang selama ini menjadi pijakan diplomasi internasional.





