
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui deklarasi penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Kamis (9/7/2026).
Deklarasi tersebut menjadi bagian dari upaya DLH Kota Makassar memperkuat budaya integritas di lingkungan kerja sekaligus mendukung pencegahan tindak pidana korupsi dan pemberantasan pungutan liar. Komitmen ini berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga penunjang yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmi Budiman, menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan DLH merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi secara profesional, sesuai ketentuan, tanpa adanya pungutan di luar aturan maupun perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.
Menurutnya, setiap aparatur di lingkungan DLH memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, bekerja secara objektif, serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik dalam setiap pelaksanaan tugas.





