
Selain asistensi teknis, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai ketentuan perpajakan terkini, manfaat pelaporan SPT secara tepat waktu, serta konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KP2KP Raha menyampaikan bahwa kegiatan Pojok Pajak merupakan salah satu bentuk pelayanan proaktif DJP kepada wajib pajak, khususnya pegawai instansi pemerintah, agar proses pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan nyaman.
“Melalui kegiatan Pojok Pajak ini, kami hadir langsung di lokasi kerja wajib pajak untuk memberikan pendampingan pengisian SPT Tahunan. Harapannya, seluruh karyawan UPBU Kelas III Sugimanuru dapat melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu tanpa kendala teknis,” ujar Kepala KP2KP Raha.
Karyawan Kantor UPBU Kelas III Sugimanuru menyambut positif pelaksanaan kegiatan ini. Mereka menilai kehadiran petugas pajak secara langsung sangat membantu, terutama dalam memahami tahapan pengisian SPT Tahunan serta penggunaan aplikasi Coretax yang baru diterapkan.
“Dengan adanya pendampingan dari KP2KP Raha, proses pengisian SPT menjadi lebih jelas dan mudah dipahami. Kami merasa terbantu, terutama dalam penggunaan aplikasi Coretax,” ungkap salah satu perwakilan karyawan UPBU Kelas III Sugimanuru.





