
Penertiban ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik, bukan ditujukan pada identitas atau latar belakang kelompok tertentu.
Sebagai Lurah di Panaikang, Muthmainnah menuturkan, saat proses pembongkaran dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang di dalam lapak tersebut, di antaranya alat kontrasepsi, alas duduk, botol-botol bekas lem, serta penerangan sederhana berupa lilin.
Temuan botol lem tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan zat adiktif oleh oknum tertentu yang kerap memanfaatkan lokasi tersebut pada malam hari.
“Kami temukan, ada lem isap, dengan botol-botol, serta kondom, dan alas duduk,” terangnya.
Menurut Muthmainnah, keberadaan lapak itu telah berdiri cukup lama, bahkan diperkirakan mencapai kurang lebih 30 tahun.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas di sekitar lokasi dinilai semakin meresahkan masyarakat sekitar, terutama karena berada di kawasan pemakaman dan dekat permukiman warga.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus tindak lanjut dari imbauan yang sebelumnya telah diberikan kepada warga yang memanfaatkan fasilitas umum, termasuk trotoar dan drainase, untuk berjualan atau mendirikan bangunan liar.





