
“Sebelumnya kami sudah melakukan imbauan secara lisan. Penertiban ini juga bagian dari kerja-kerja kelurahan dalam menata wilayah agar tetap tertib dan tidak disalahgunakan,”
jelasnya.
Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen menghadirkan ruang kota yang tertata, aman, dan inklusif, di mana seluruh warga memiliki hak yang sama untuk beraktivitas tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Dengan langkah ini, kawasan sekitar Pekuburan Panaikan diharapkan dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, lebih tertib, bersih, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang bermukim maupun melintas di Jalan Urip Sumoharjo.
Ia menegaskan, proses pembongkaran lapak waria pun dilaksanakan secara bersama-sama dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, RT/RW, serta tokoh pemuda setempat.
“Dengan dibongkarnya lapak tersebut, kami berharap kawasan Pemakaman Panaikang dapat kembali tertata, bersih, dan tidak lagi dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun kenyamanan warga sekitar,” harapnya.
Penertiban ini ditegaskan bukan sebagai bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu, melainkan murni penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan fasilitas publik.





