NasionalNews

Otoritas Jasa Keuangan Ingatkan Perbedaan Pindar Berizin dan Pinjol Ilegal

Sejumlah Perbedaan Mendasar

Perbedaan antara pindar berizin dan pinjol ilegal dapat dilihat dari beberapa aspek utama:

  1. Status hukum
    Pindar memiliki izin dan diawasi OJK, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki legalitas.
  2. Transparansi informasi
    Penyelenggara pindar menjelaskan bunga, biaya, tenor, serta risiko sejak awal. Sementara itu, pinjol ilegal sering kali tidak memberikan informasi yang jelas atau mengubah ketentuan secara sepihak.
  3. Metode penawaran
    Pindar umumnya ditawarkan melalui aplikasi atau kanal resmi. Sebaliknya, pinjol ilegal kerap memasarkan layanannya melalui pesan pribadi, SMS, atau siaran pesan yang agresif.
  4. Akses data pribadi
    Layanan berizin hanya meminta akses yang relevan seperti kamera, mikrofon, dan lokasi. Pinjol ilegal justru sering meminta akses berlebihan ke kontak, galeri, hingga data pribadi lainnya.
  5. Praktik penagihan
    Pindar mengikuti etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Pinjol ilegal kerap melakukan penagihan secara kasar, intimidatif, bahkan mengancam.
  6. Ketentuan bunga dan biaya
    Pindar mengikuti batasan regulator. Sementara pinjol ilegal tidak memiliki batasan jelas sehingga berpotensi membebani pengguna.
  7. Mekanisme pengaduan
    Layanan berizin menyediakan saluran pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat. Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki mekanisme tersebut atau sulit dihubungi.
BACA JUGA  Munafri Telusuri Tompobulu Cari Solusi Atasi Keterbatasan Lahan Pekuburan di Makassar

Meski risiko tetap ada pada layanan berizin, OJK menilai risikonya lebih terukur dibandingkan pinjol ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button