NasionalNews

Otoritas Jasa Keuangan Ingatkan Perbedaan Pindar Berizin dan Pinjol Ilegal

Untuk memastikan legalitas suatu layanan pindar, masyarakat dapat mengecek daftar resmi penyelenggara melalui kanal direktori fintech di situs resmi OJK.

Perubahan Istilah Pinjol Menjadi Pindar

Sebelumnya, OJK juga menanggapi perubahan istilah dari pinjol menjadi pindar yang dilakukan oleh industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Langkah ini bertujuan memudahkan masyarakat membedakan layanan yang legal dan diawasi regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, berharap perubahan tersebut dapat memperkuat citra positif industri di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Perempuan Hebat Pekerja Migran Indonesia

“Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di Masyarakat termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu (18/12).

Ia menambahkan, pengenalan istilah pinjaman daring ditujukan untuk merujuk secara tegas pada layanan LPBBTI yang legal atau berizin OJK, sehingga masyarakat tidak lagi keliru membedakan dengan pinjol ilegal.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button