
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menggunakan layanan pinjaman berbasis daring dengan memahami perbedaan antara pinjaman daring (pindar) berizin dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Melalui unggahan di akun Instagram @sikapiuangmu, Selasa (17/2), OJK menekankan bahwa meskipun sekilas terlihat serupa, kedua layanan tersebut memiliki perbedaan mendasar dari sisi legalitas dan perlindungan konsumen.
“Kelihatannya sama-sama pinjaman online, tapi pindar berizin dan pinjol ilegal itu beda, loh! Yang satu diawasi dan memiliki ketentuan yang jelas. Yang satu lagi menawarkan kemudahan tanpa transparansi, dengan risiko yang bisa berdampak panjang,” tulis OJK seperti diunggah pada Instagram @sikapiuangmu, Selasa (17/2).
OJK menjelaskan, pindar merupakan layanan pinjaman yang telah memperoleh izin serta berada di bawah pengawasan regulator.
Karena itu, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan terkait transparansi informasi, perlindungan konsumen, hingga mekanisme pengaduan.
Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi sehingga tidak memiliki pengawasan maupun jaminan perlindungan bagi penggunanya.
Sejumlah Perbedaan Mendasar
Perbedaan antara pindar berizin dan pinjol ilegal dapat dilihat dari beberapa aspek utama:
- Status hukum
Pindar memiliki izin dan diawasi OJK, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki legalitas. - Transparansi informasi
Penyelenggara pindar menjelaskan bunga, biaya, tenor, serta risiko sejak awal. Sementara itu, pinjol ilegal sering kali tidak memberikan informasi yang jelas atau mengubah ketentuan secara sepihak. - Metode penawaran
Pindar umumnya ditawarkan melalui aplikasi atau kanal resmi. Sebaliknya, pinjol ilegal kerap memasarkan layanannya melalui pesan pribadi, SMS, atau siaran pesan yang agresif. - Akses data pribadi
Layanan berizin hanya meminta akses yang relevan seperti kamera, mikrofon, dan lokasi. Pinjol ilegal justru sering meminta akses berlebihan ke kontak, galeri, hingga data pribadi lainnya. - Praktik penagihan
Pindar mengikuti etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Pinjol ilegal kerap melakukan penagihan secara kasar, intimidatif, bahkan mengancam. - Ketentuan bunga dan biaya
Pindar mengikuti batasan regulator. Sementara pinjol ilegal tidak memiliki batasan jelas sehingga berpotensi membebani pengguna. - Mekanisme pengaduan
Layanan berizin menyediakan saluran pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat. Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki mekanisme tersebut atau sulit dihubungi.
Meski risiko tetap ada pada layanan berizin, OJK menilai risikonya lebih terukur dibandingkan pinjol ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar.
Untuk memastikan legalitas suatu layanan pindar, masyarakat dapat mengecek daftar resmi penyelenggara melalui kanal direktori fintech di situs resmi OJK.
Perubahan Istilah Pinjol Menjadi Pindar
Sebelumnya, OJK juga menanggapi perubahan istilah dari pinjol menjadi pindar yang dilakukan oleh industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Langkah ini bertujuan memudahkan masyarakat membedakan layanan yang legal dan diawasi regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, berharap perubahan tersebut dapat memperkuat citra positif industri di tengah masyarakat.
“Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di Masyarakat termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu (18/12).
Ia menambahkan, pengenalan istilah pinjaman daring ditujukan untuk merujuk secara tegas pada layanan LPBBTI yang legal atau berizin OJK, sehingga masyarakat tidak lagi keliru membedakan dengan pinjol ilegal.
(*)





