
Salah satu pola yang ditemukan adalah manipulasi pasar melalui order beli dan jual beberapa saham menggunakan sejumlah rekening efek sehingga membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.
Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa yang berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun perkiraan pergerakan harga saham tertentu di media sosial, sementara pada saat bersamaan melakukan transaksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya.
Atas perbuatannya, OJK menyimpulkan Sdr. BVN terbukti melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Sanksi Manipulasi Saham IMPC
Selain kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham IMPC di Bursa Efek.





