
Pihak pertama yang dikenai sanksi adalah PT Dana Mitra Kencana dengan denda sebesar Rp2,1 miliar.
Perusahaan tersebut terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp43,7 miliar, yang menciptakan kesan semu atas aktivitas perdagangan saham.
Selain itu, dua individu berinisial Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing dikenai denda sebesar Rp1,8 miliar.
Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,1 miliar, yang dinilai menciptakan gambaran menyesatkan di pasar.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga integritas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
Ke depan, OJK akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional guna mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan.
(*)





