NasionalNews

OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 28 Subkategori, Perkuat Transparansi Pasar Modal

Selain itu, OJK juga menyiapkan kebijakan high shareholder concentration list. Kebijakan ini memberi sinyal apabila suatu saham memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi.

“Ini merupakan gebrakan positif OJK untuk meningkatkan kualitas transparansi pasar. Investor akan mendapat informasi bila saham memiliki likuiditas terbatas,” katanya.

Friderica menjelaskan mekanisme tersebut terinspirasi praktik di beberapa negara dan dinilai sebagai terobosan baru dalam memperkuat keterbukaan informasi.

Melalui kebijakan ini, investor ritel memperoleh gambaran karakteristik saham lebih jelas, termasuk potensi risiko akibat konsentrasi kepemilikan atau likuiditas rendah.

BACA JUGA  Bertumbuh Pelan,Ekonomi Syariah Indonesia Terkendala Aturan dan Minim Inovasi

Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama OJK juga kembali menjalin komunikasi dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Keduanya menyampaikan perkembangan finalisasi aturan untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia kepada penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE Russell.

Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan adanya progres atas proposal yang sebelumnya telah disampaikan.

Ia menyebut pengungkapan pemegang saham satu persen telah memasuki tahap akhir. Granularisasi data kepemilikan saham juga sedang dalam proses penyelesaian final.

BACA JUGA  OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Ketahanan Sektor Jasa Keuangan Dukung Program Prioritas Pemerintah

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button