NasionalNews

OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 28 Subkategori, Perkuat Transparansi Pasar Modal

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas granularitas klasifikasi investor pasar modal menjadi 28 subkategori. Sebelumnya, pengelompokan investor hanya terbagi dalam sembilan kategori utama.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan progres pemenuhan kebijakan tersebut.

Ia menyebut proses klasifikasi telah berjalan signifikan dan menunjukkan perkembangan positif.

Dari total 35.022 single investor identification (SID) yang perlu diperinci, sebagian besar telah dipetakan. Langkah ini membuat data investor menjadi lebih tersegmentasi dan terstruktur.

“Pemenuhannya sudah sangat baik dan menunjukkan progres yang menggembirakan. Kami mengapresiasi kerja keras seluruh pihak dalam proses ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, akhir pekan ini.

Menurutnya, peningkatan granularitas oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperjelas kategori investor. Investor yang sebelumnya masuk kelompok “others” kini diklasifikasikan lebih rinci.

Ia menilai kebijakan ini mendorong keterbukaan data profil investor di pasar modal. Dengan data yang lebih detail, transparansi informasi kepada publik semakin meningkat.

BACA JUGA  Bunda PAUD Makassar Ajak Wujudkan PAUD Holistik Integratif

Selain itu, OJK juga menyiapkan kebijakan high shareholder concentration list. Kebijakan ini memberi sinyal apabila suatu saham memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi.

“Ini merupakan gebrakan positif OJK untuk meningkatkan kualitas transparansi pasar. Investor akan mendapat informasi bila saham memiliki likuiditas terbatas,” katanya.

Friderica menjelaskan mekanisme tersebut terinspirasi praktik di beberapa negara dan dinilai sebagai terobosan baru dalam memperkuat keterbukaan informasi.

Melalui kebijakan ini, investor ritel memperoleh gambaran karakteristik saham lebih jelas, termasuk potensi risiko akibat konsentrasi kepemilikan atau likuiditas rendah.

Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama OJK juga kembali menjalin komunikasi dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Keduanya menyampaikan perkembangan finalisasi aturan untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia kepada penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE Russell.

BACA JUGA  DPR RI Siap Menunggu Penetapan Plt Direktur Utama BEI oleh OJK

Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan adanya progres atas proposal yang sebelumnya telah disampaikan.

Ia menyebut pengungkapan pemegang saham satu persen telah memasuki tahap akhir. Granularisasi data kepemilikan saham juga sedang dalam proses penyelesaian final.

Selain itu, aturan pencatatan terkait free float minimal 15 persen telah rampung disusun dan kini memasuki tahap lanjutan dalam proses internal bursa.

“Untuk peraturan pencatatan terkait free float 15 persen, per tanggal 19 kemarin sudah selesai proses making rule. Saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal bursa yang kemudian nanti draft final akan kami ajukan ke OJK,” ujar Jeffrey.

Jeffrey memastikan penyusunan daftar konsentrasi pemegang saham dilakukan secara akuntabel dan dijalankan secara tepat oleh OJK agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button