NasionalNews

OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 28 Subkategori, Perkuat Transparansi Pasar Modal

Selain itu, aturan pencatatan terkait free float minimal 15 persen telah rampung disusun dan kini memasuki tahap lanjutan dalam proses internal bursa.

“Untuk peraturan pencatatan terkait free float 15 persen, per tanggal 19 kemarin sudah selesai proses making rule. Saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal bursa yang kemudian nanti draft final akan kami ajukan ke OJK,” ujar Jeffrey.

Jeffrey memastikan penyusunan daftar konsentrasi pemegang saham dilakukan secara akuntabel dan dijalankan secara tepat oleh OJK agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

BACA JUGA  Sektor Pendidikan Bintang Baru Penggerak Ekonomi Sulsel, Triwulan III Tumbuh 5,08%

(*)

Lihat Semua

Previous page 1 2 3

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button