
Ia juga mengingatkan adanya ketentuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan kas daerah.
“Sesuai imbauan BPK, dana Pemkot tidak boleh mengendap di luar kas daerah atau kasda. Karena itu, mekanisme kerja sama harus dirancang sesuai regulasi,” ujarnya.
Andi Asminullah menambahkan menegaskan Lontara+ berfungsi sebagai aplikasi integrasi layanan, sementara pengelolaan pendapatan tetap berada di bawah kewenangan Bapenda.
“Lontara+ hanya aplikasi integrasi. Pengelolaan tetap di Bapenda. Kami juga terus memperkuat digitalisasi karena daerah lain sudah bergerak cepat. Kami ingin Makassar menjadi yang terbaik secara nasional,” tandasnya.
(*)





