
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada pekan pertama Ramadan 2026.
Di tengah kepastian tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu kelompok yang menantikan kejelasan pencairan THR Idulfitri tahun ini.
Anggaran THR Capai Rp55 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri pada 2026.
Jumlah ini meningkat 10,22 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya sebesar Rp49 triliun. Purbaya menyatakan pencairan akan mulai diproses pada pekan pertama Ramadan.
“Dicairkan minggu pertama puasa, sebentar lagi,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (18/2/2026).
PPPK Termasuk Penerima THR
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, penerima THR meliputi:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun atau ahli waris
- Penerima tunjangan seperti veteran dan perintis kemerdekaan
Mengacu pada regulasi tersebut, PPPK secara tegas termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima THR.
Artinya, apabila skema pemberian THR 2026 tetap mengikuti pola regulasi sebelumnya, PPPK dipastikan berhak menerima THR Lebaran tahun ini.
Komponen THR ASN dan PPPK
THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN di Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan (sesuai kemampuan fiskal daerah)
Pemberian tambahan penghasilan tersebut tetap memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan pemerintah, pencairan THR diharapkan dapat membantu ASN, termasuk PPPK, dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
(*)





