
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Kesadaran warga RT 04/RW 07 Cluster Berlian Permata, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, dalam mengelola sampah secara mandiri patut diapresiasi. Jauh sebelum Pemerintah Kota Makassar mewajibkan pemilahan sampah dari sumber mulai 1 Agustus 2026, kawasan perumahan ini telah lebih dulu membudayakan pemilahan sampah di lingkungan mereka.
Komitmen yang dibangun melalui edukasi berkelanjutan dan kolaborasi berbagai elemen masyarakat menjadikan Cluster Berlian Permata sebagai salah satu contoh pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kota Makassar.
Ketua Bank Sampah Unit (BSU) Cluster Berlian Permata, Nirma Naim Subair, mengungkapkan bahwa kawasan tersebut bahkan telah dipercaya menjadi lokasi pembelajaran bagi peserta pelatihan pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.
Menurutnya, budaya memilah sampah telah diterapkan sejak tahun lalu. Saat itu, kompleks perumahan mereka mulai dijadikan lokasi praktik bagi peserta pelatihan DLH. Namun, penerapannya belum seintensif sekarang karena belum adanya regulasi yang mewajibkan masyarakat memilah sampah dari rumah.





