
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang dilakukan OJK Sulselbar. Ia berharap konsultasi ini menjadi momentum penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dan pihak asuransi sehingga proses klaim dapat segera dituntaskan.
“Kami berharap melalui konsultasi ini seluruh tahapan dapat dipahami bersama, sehingga proses penyelesaian klaim berjalan lancar tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dengan adanya fasilitasi tersebut, diharapkan proses klaim asuransi Gedung DPRD Kota Makassar dapat segera diselesaikan secara profesional dan sesuai regulasi, guna mendukung keberlanjutan pelayanan publik.
(*)





