
Dari sisi regulasi syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan prinsip syariah.
Fatwa tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum syariah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri emas nasional.
Perkembangan kegiatan usaha bulion juga tercermin dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan yang hingga Februari 2026 telah mencapai 153,05 ton, yang berasal dari PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.
Capaian ini menunjukkan meningkatnya peran sektor jasa keuangan dalam mendukung ekosistem bulion nasional.
OJK menegaskan bahwa berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan yang memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan nilai tambah sektor emas bagi perekonomian nasional serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem bulion global.
(*)





