
Roadmap ini terdiri dari dua bagian utama yang saling melengkapi, yakni roadmap ekosistem bulion dari hulu hingga hilir serta roadmap kegiatan usaha bulion di industri jasa keuangan.
Dokumen tersebut juga bersifat living document sehingga dapat disesuaikan secara adaptif dengan perkembangan ekonomi dan dinamika ekosistem bulion ke depan.
Dalam mendukung pengembangan pasar emas, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset dasar emas atau dikenal sebagai ETF emas.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pendalaman pasar keuangan sekaligus memperluas instrumen investasi berbasis emas di Indonesia.
Selain itu, OJK juga terus mendorong inovasi keuangan melalui uji coba tokenisasi emas dalam sandbox inovasi keuangan.
Hingga saat ini, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan nilai transaksi mencapai Rp8 miliar.
Inovasi ini dinilai memberikan manfaat berupa fraksionalisasi kepemilikan, efisiensi transaksi, serta transparansi dalam perdagangan emas digital.





