
Dalam pelaksanaan penertiban, Dishub Makassar berkolaborasi dengan TNI, kepolisian, dan Satpol PP untuk menertibkan kendaraan yang masih beroperasi di terminal bayangan.
Pemerintah kota juga terus melakukan sosialisasi kepada para sopir agar memanfaatkan terminal resmi, yaitu Terminal Regional Daya yang memiliki fasilitas dan area lebih memadai untuk aktivitas angkutan penumpang.
Sebagai langkah awal pencegahan, Dishub Makassar juga memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan di sejumlah titik sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Menurut Irwan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi angkutan agar mematuhi aturan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami membersihkan terminal bayangan di sepanjang Jalan Perintis karena selama ini selalu meresahkan masyarakat dan menimbulkan kemacetan,” katanya.
Ia mengungkapkan praktik terminal bayangan di kawasan tersebut diduga telah berlangsung lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya mulai difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.





