
Selain penertiban, Dishub Makassar juga mengumpulkan para sopir yang selama ini mencari penumpang di terminal bayangan untuk diarahkan kembali beroperasi di Terminal Daya.
Irwan menambahkan, pihaknya juga mewanti-wanti maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang dijadikan angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.
“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Kendaraan tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” jelasnya.
Ia menegaskan angkutan resmi antar kota memiliki standar tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan yang harus dipenuhi demi menjamin keselamatan.
Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi. Namun jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan.
“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan. Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar,” tutup Irwan.





