
Selain itu, NIB juga menjadi syarat untuk mendapatkan akses pembiayaan perbankan, program pemberdayaan pemerintah, hingga peluang kerja sama investasi.
DPMPTSP Kota Makassar terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.
Pendampingan secara langsung maupun konsultasi teknis disediakan guna membantu pelaku usaha dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem OSS.
Pemerintah Kota Makassar berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya legalitas usaha sejak dini.
Dengan kepemilikan NIB, diharapkan pertumbuhan ekonomi daerah semakin kuat, tertata, dan berdaya saing.
Pelaku usaha dapat mengurus NIB secara daring melalui sistem OSS atau langsung berkonsultasi di kantor DPMPTSP Kota Makassar untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
(*)





