
SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR– Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya , Ali Gauli Arief,menegaskan penarikan retribusi terhadap aktivitas jual beli di atas fasilitas milik negara diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Namun, penarikan retribusi tersebut tidak serta merta membenarkan adanya aktivitas berdagang di lokasi yang tidak semestinya, seperti di pinggir jalan.
“Ketika seseorang berjualan di atas fasilitas negara, yang dibangun oleh pemerintah melalui PD Pasar atau instansi lain, maka pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menarik retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ali Gauli.
Dia menjelaskan bahwa penarikan retribusi semata-mata dilakukan karena aktivitas transaksi berlangsung di atas fasilitas yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, secara prinsip, keberadaan pedagang di lokasi tersebut tetap tidak dibenarkan.
Ali Gauli mencontohkan, kawasan pasar seperti Pasar Terong dan Pasar Kalimbu memiliki batas wilayah kewenangan pengelolaan.
Dalam radius tertentu dari kawasan pasar, Perumda Pasar memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan retribusi, termasuk terhadap PKL yang berjualan di atas fasilitas pasar.





