
Dalam POJK 41/2025 tersebut dijelaskan bahwa Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup berbagai jenis institusi keuangan, antara lain perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor-impor, hingga perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.
Adapun Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari lembaga jasa keuangan yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan berbagai pihak di Indonesia.
Melalui regulasi tersebut, KPPVL dapat melakukan sejumlah kegiatan di Indonesia, antara lain memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai hubungan dengan kantor pusat di luar negeri, membantu pengawasan pembiayaan yang berada di Indonesia, melakukan kegiatan promosi lembaga, hingga memberikan informasi mengenai kondisi ekonomi, keuangan, dan perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri.
Selain itu, KPPVL juga dapat membantu para eksportir Indonesia memperoleh akses pasar internasional melalui jaringan global yang dimiliki lembaga tersebut.





