
Kehadiran kantor perwakilan ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan penyertaan modal maupun pembiayaan dari luar negeri untuk mendukung proyek-proyek di sektor prioritas dan berbagai daerah di Indonesia.
Meski demikian, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri domestik, KPPVL tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, OJK juga akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026.
Kegiatan tersebut akan dilanjutkan dengan program Licensing Day Kantor Perwakilan PVL, berupa pendampingan langsung kepada calon pemohon perizinan guna mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi layanan perizinan di OJK.
Melalui penerbitan peraturan ini, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan berbagai sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas.





