
Dukungan sarana dan prasarana program Keluarga Berencana (KB).
Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) lini lapangan.
Pengelolaan anggaran program Bangga Kencana yang terdampak kebijakan efisiensi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Shodiqin, SH., MM, menegaskan bahwa distribusi program MBG telah memiliki payung hukum yang kuat.
Shodiqin menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 tentang Badan Gizi Nasional (BGN), serta diperkuat dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kemendukbangga dan BGN.
”Regulasi terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 Pasal 47 secara spesifik mengatur pendayagunaan kader pendamping keluarga untuk membantu distribusi MBG sasaran 3B,” jelas Shodiqin.
Optimalkan Program Bangga Kencana
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Kemendukbangga/BKKBN Sulsel ini, juga memberikan titik terang mengenai tata kelola penyuluh KB.
Hal ini merujuk pada ketentuan terbaru dari Kementerian PAN-RB untuk memastikan kinerja petugas lapangan tetap optimal meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran.





