
Masyarakat yang mendapatkan penawaran mencurigakan dapat melakukan verifikasi melalui kanal resmi OJK Sulselbar: WhatsApp Kontak 157: 081-157-157-157, dan Situs Resmi: sipasti.ojk.go.id.
Mochammad Muchlasin, selaku Kepala OJK Sulselbar, menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah Sulsel dan Sulbar.
“Momentum Idulfitri 1447 H ini adalah saat yang tepat bagi kita untuk kembali ke fitrah, termasuk dalam berintegritas di sektor keuangan,” ujar Muchlasin.
OJK Sulselbar, kata dia, akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
Tujuannya untuk memastikan akses keuangan yang aman, transparan, dan melindungi kepentingan konsumen dari jeratan aktivitas keuangan ilegal.
OJK Sulselbar diharapkan semakin proaktif dalam melakukan edukasi literasi keuangan dan pemberantasan pinjaman online, serta investasi ilegal yang meresahkan masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
(*)





