
Seiring dengan kebijakan perpanjangan SPT Tahunan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat antusiasme yang tinggi dalam penggunaan sistem perpajakan terbaru.
Hingga 24 Maret 2026, tercatat sebanyak 16,7 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax.
Berikut adalah rincian performa pelaporan SPT per Maret 2026. Total Pelapor: 8.874.904 Wajib Pajak. Aktivasi Akun Coretax: Didominasi oleh WP Orang Pribadi sebanyak 15,6 juta akun.
Kategori Pelapor: WP Orang Pribadi Karyawan: 7,8 juta, WP Orang Pribadi Non-Karyawan: 863 ribu, WP Badan (Rupiah & Dolar): Sekitar 185 ribu pelapor.
Dengan adanya tambahan waktu satu bulan ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap segera melaporkan SPT Tahunannya melalui sistem Coretax.
“Segera laporkan SPT tahunan, agar terhindar dari kepadatan trafik server menjelang batas akhir yang baru di bulan April 2026 mendatang,” tutup Purbaya.
(*)





