
SOLUSIMEDIA.ID, PAREPARE – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bersinergi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Parepare melaksanakan kegiatan Pembahasan dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun 2025 bersama Pemerintah Kota Parepare, Pemerintah Kabupaten Barru, Pemerintah Kabupaten Pinrang, dan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang pada, Jumat 30 Januari 2026.
Kegiatan rekonsiliasi ini dihadiri oleh Plh. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare Bustan, Plt. Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Barru Seni Karyawati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang Agurhan Madjid, serta Plt. Kepala BKAD Kabupaten Sidenreng Rappang Sunandar Priyoatmojo.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala KPP Pratama Parepare, Helmy Afrul. Dalam sambutannya, Helmy menyampaikan bahwa rekonsiliasi tidak hanya merupakan rutinitas administrasi, melainkan instrumen pengendalian untuk memastikan akurasi pencatatan, pelaporan, serta optimalisasi penerimaan negara.





